Like Us On Facebook

header ads

Alumni S1 Kependidikan UNIMED Tidak Lagi Mendapatkan Akta IV

Universitas Negeri Medan sejak oktober 2015 pada acara Wisuda Sarjana S1 resmi tidak lagi memberikan Akta 4 kepada lulusan S1 Kependidikan. Hal tersebut mengacu kepada peraturan pemeritah yang menerapkan undang-undang no. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen dan Permendikbud nomor 87 tahun 2013 mengenai pendidikan profesi guru (PPG). Sejatinya pemerintah berkeinginan akta IV itu sudah tidak berlaku sejak 2005 lalu, akan tetapi dengan berbagai pertimbangan pemerintah baru menerapkannya di tahun 2015. Kebijakan pemerintah bahwa Sarjana S1 Kependidikan tidak mendapatkan lagi Akta 4 sudah diberlakukan disemua LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) Negeri dan Swasta di seluruh Indonesia.


Pemerintah sendiri telah merancang beberapa program untuk mempersiapkan kegiatan akademik pengganti Akta 4 tersebut, diantaranya yaitu ; Pertama program PPG (pendidika profesi guru) dalam jabatan PLPG (pendidikan dan latihan profesi guru) program ini ditujukan bagi para guru yang sudah PNS atau no-PNS. Guru-guru tersebut memperoleh pelatihan selama kurang lebih dua minggu (14 hari) dari LPTK yang telah ditunjuk oleh pemeritah. Program tersebut berakhir pada tahun 2015. Setelah guru dinyatakan lulus dalam PLPG maka mereka memperoleh sertifikat pendidik sebagai pengganti akta IV.

Jalur yang Kedua yaitu jalur PPG (pendidikan profesi guru) prajabatan. Dalam jalur ini terbagi menjadi tiga jalur yaitu PPG reguler, PPG-T, dan PPG-SM-3T. PPG reguler ini dibuka untuk umum baik untuk sarjana pendidikan atau sarjana non-pedidikan bisa megikuti PPG reguler. Untuk sementara ini PPG reguler belum berjalan. PPG-T yaitu pendidikan profesi guru terintegrasi. PPG-T ini berbeasiswa penuh selama setahun dan berasrama dari pemerintah. Yang terakhir yaitu PPG-SM-3T yaitu pendidikan profesi guru sarjana mendidik didaerah terdepan, terluar, dan tertinggal. Sistemnya yaitu sarjana pendidikan melakukan pengabdian selama setahun didaerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal). Setelah selesai barulah medapatkan beasiswa PPG secara penuh selama setahun dan berasrama dari pemerintah. Program ini sudah berjalan mulai tahun 2011 (angkatan 1) sampai sekarang tahun 2014 (angkatan 4) yang sedang melaksanakan tugas pengabdian ditempat tugas. Bahkan pemerintah membuka kuota yang lebih banyak untuk angkatan ke-5 PPG-SM-3T tahun 2015 yaitu dibutuhkan sekitar lima belas ribu sarjana pendidikan. Baik PPG reguler, PPG-T, dan PPG-SM-3T dilaksanakan selama satu tahun setelah selesai melaksanakan program tersebut maka seorang sarjana pendidikan berhak menerima sertifikat profesi atau sertifikat pendidik sebagai pengganti akta IV. Dengan tambahan gelar dibelakag menjadi S.Pd.Gr. Jadi bisa ditarik kesimpulan bahwa program pendidikan profesi guru untuk memperoleh sertifikat pendidik sudah di sosialisasikan sejak tahun 2005 dan pemerintahpun sudah melaksanakan beberapa program untuk menunjang keputusan mengganti akta IV dengan sertifikat pendidik.

Pemerintah saat ini sedang menyusun kebijakan sejumlah skema untuk menerbitkan sertifikat profesi guru secara reguler. Diantaranya adalah dengan tambahan masa studi setelah kuliah di LPTK. Saat ini kuliah di LPTK standarnya berjalan selama empat tahun atau delapan semester. Untuk bisa mendapatkan sertifikat profesi guru, mereka wajib kuliah lagi selama satu tahun. Sistem ini persis seperti yang dilakukan untuk menjadi dokter profesional. Mahasiswa lulusan fakultas kedokteran (FK) belum boleh berpraktek kedokteran karena baru bergelar sarjana kedokteran (S.Ked) dan belum memperoleh sertifikat profesi. Untuk mendapatkan sertifikat profesi itu, dilakukan studi lanjut atau koas selama satu tahun atau dua semester. Jadi untuk kedepannya, sarjana S1 kependidikan untuk menjadi guru harus mengikuti program PPG reguler untuk mendapatkan sertifikat profesi guru sebagai pengganti Akta 4.

Mengenai perekrutan calon guru CPNS di tahun 2016, Kepala Sub Direktorat Program dan Evaluasi Direktorat Tenaga Kependidikan Ditjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud Agus Susilo menuturkan pada 2015 yang lalu, pihaknya sudah menyebar surat edaran untuk seluruh badan kepegawaian pusat dan daerah di seluruh Indonesia. Isinya adalah, menegaskan kembali bahwa keberadaan akta IV sudah tidak berlaku lagi. Menurut Agus Kemendikbud sudah tidak lagi menggunakan skema akta IV untuk merekrut calon guru. “Jadi sekarang untuk melamar menjadi CPNS guru seharusnya cukup ijazah saja,”. (Humas Unimed).

Sumber  : Humas UNIMED

Post a Comment

0 Comments